Sabtu 24 Jul 2010 02:36 WIB

Bapapem-LK Siap Lakukan Pemeriksaan

Rep: Agung Budiono/ Red: Budi Raharjo
Bapepam-LK
Bapepam-LK

EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap menindaklanjuti pemeriksaan empat emiten yang melakukan kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan. Kepala Penyidikan dan Pemeriksaan, Sardjito, mengaku belum dapat menentukan jenis kesalahan itu.

Namun, dia mengatakan, penentuan sanksi akan mengacu pada Undang-undang Pasar Modal. ''Kalau diteruskan ke saya, kami siap untuk memeriksa,'' katanya di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Jumat (23/7).

Seperti diketahui, otoritas Bursa menjatuhkan sanksi terberat berupa peringatan ketiga dan denda sebesar Rp 500 juta masing-masing kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), dan PT Bakrie Brothers Tbk (BNBR). Sanksi tersebut dijatuhkan bursa terkait penyajian laporan keuangan triwulan I 2010 masing-masing emiten tersebut yang disampaikan pada bursa.

Dirut BEI, Ito Warsito, menuturkan para emiten tersebut setelah diberi waktu yang cukup, tidak dapat memberikan data yang diminta bursa secara memadai terkait dengan kesalahan penyajian penempatan dana dalam bentuk deposito.

''Kasus kesalahan penyajian tersebut dapat melunturkan kepercayaan para investor terhadap laporan keuangan para emiten karena para emiten tersebut tidak segera merevisi laporan keuangan triwulan I 2010 yang salah walaupun mereka sudah menyadari kesalahan tersebut,'' paparnya.

Menurutnya, kasus ini juga akan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). ''Kami akan segera berikan laporan ini ke Bapepam untuk ditindaklanjuti, kewenangan BEI hanya sampai di sini,'' tukasnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement