Sabtu 24 Jul 2010 04:43 WIB

REI Tuding BPN Takut-takutii Anggotanya

Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut-sebut mulai mengintimidasi sejumlah pengembang anggota organisasi itu akhir-akhir ini, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendagunaan Tanah Telantar awal tahun ini.

Hal itu disampaikan secara terbuka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI), Teguh Satria, dalam Talkshow "PP 11/2010, Kebijakan Pemerintah Yang Menghambat Investasi" yang diselenggarakan oleh Property Editor Clud (PEC) di Jakarta, Jumat.

Intimidasi yang dilakukan pejabat BPN di daerah, kata Teguh, antara lain diawali dengan berkirim surat kepada pengembang anggota REI tentang permintaan untuk menyiapkan diri, terkait rencana pemeriksaan atau penyidikan terhadap status tanah sesuai dengan PP 11/2010.

"Anggota saya di Yogyakarta, telah dikirimi surat 10 Mei lalu dan diminta siap-siap untuk disidik dan diverifikasi sesuai PP itu dan dinyatakan kemungkinan diambilalih oleh negara. Padahal, lahan seluas 35 ha tersebut sudah punya HGB (hak guna bangunan) selama 35 tahun," katanya.

Berdasarkan hal itu, kata Teguh, anggota REI tersebut saat ini sangat resah. "Mereka risau dan telp ke DPP REI setiap hari hingga tujuh kali," katanya. Selain itu, pejabat BPN di wilayah Jawa Tengah dalam sosialisasi PP 11/2010 secara nyata telah menakut-nakuti anggota REI terkait dengan sejumlah lahan yang diduga telantar dan diterlantarkan untuk kemudian, akan di sita oleh negara dalam waktu yang tidak lama yakni hanya tiga bulan. "Ini kan sangat meresahkan," katanya.

Teguh mengatakan, sebetulnya ada perbedaan mendasar terkait persoalan lahan atau tanah terlantar dari dua PP sejenis yang sudah diterbitkan oleh pemerintah yakni pada PP 36/1998 dan PP 11/2010. Pada PP 36, katanya, pihaknya tidak mempersoalkan karena status tanah dapat dinyatakan terlantar ketika hal itu disengaja dilakukan oleh pengembang yang tanah tidak digunakan sesuai haknya. "Jangka waktunya untuk ditetapkan sebagai tanah telantar pada ketentuan sebelumnya selama tiga tahun, sedangkan di PP 11/2010 hanya tiga bulan," katanya.

Peringatan yang diberikan pemerintah kepada pengembang untuk tanah yang dianggap masuk kategori ditelantarkan itu sesuai PP 36/1998 adalah tiga tahun berturut-turut dan ketika hendak dieksekusi, selama tiga bulan masih diberi kesempatan untuk melelang dan sebagainya. "Sedangkan pada PP 11/2010, hanya dalam waktu tiga bulan dan selama waktu itu semuanya tergantung Kepala BPN setempat. Ini kan juga berpotensi menimbulkan 'moral hazzard'," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement