Sabtu 31 Jul 2010 04:10 WIB

BI, LPS, dan Menkeu Tanda Tangani MoU Baru Protokol Krisis

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) antisipasi krisis, Jumat (30/7). MoU ini disebut sebagai pondasi kerja sama ketiga otoritas, sebelum ada UU JPSK. MoU ini juga menggantikan MoU yang sebelumnya pernah ada tetapi batal demi hukum ketika Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu) berlaku.

‘’Sebetulnya MoU yang lama itu kan tidak berlaku lagi karena dia yang dulu akan dibuat menunggu UU JPSK. Lalu ada perppu. Saat ada perppu, MoU yang lama itu sudah tak berlaku lagi,’’ papar Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution, Jumat (30/7). Karena itu, ujar dia, setelah Agus Martowardojo menjadi Menteri Keuangan, setidaknya lima pembicaraan digelar untuk menyusun protokol krisis.

Tetapi Darmin menolak menjelaskan detil rincian dari MoU maupun teknis manajemen krisis yang ada di masing-masing institusi. ‘’Substansi tidak untuk dijelaskan ke publik karena menyangkut hal teknis perhitungan kapan situasi dianggap ada ancaman atau ada bahaya,’’ tepis dia.

MoU ketiga lembaga, kata Darmin merupakan landasan kerja sama koordinasi tukar-menukar informasi dan bahkan pembentukan kelompok kerja yang lebih teknis di antara ketiga institusi. ‘’Dengan demikian kita tak dalam situasi kosong, tidak dalam kekosongan landasan hukum maupun kerangka kerja, dalam mengantisipasi kalau sampai – tidak ingin – ada krisis,’’ ujar dia.

Darmin menambahkan, substansi MoU memang bersifat umum. Karena inti dari manajemen dan protokol krisis ada di masing-masing instansi. ‘’Biarkan itu di masing-masing instansi karena jadi kewenangan masing-masing,’’ kata dia.

Protokol manajemen krisis tersebut, sebut Darmin, memuat ukuran atau indikator yang tak perlu dijelaskan ke publik. ‘’Kami merasa tak perlu dijelaskan (ke publik) karena banyak tak baiknya kalau dijelaskan. Biarkan itu di dalam, kapan bertindak apa, kapan melaporkan sesuatu. Itu soal indikator,’’ kata dia. ann

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement