EKBIS.CO, JAKARTA--Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, memastikan perbankan tak bisa memasukkan rekap obligasi maupun obligasi korporat dalam perhitungan loan to deposit ratio (LDR). Dia mengatakan LDR adalah pembagian antara penyaluran kredit dengan dana pihak ketiga (DPK) alias dana yang dihimpun dari masyarakat.
''Ada sih yang bilang, Pak ini dong jangan kredit saja yang dihitung tapi juga pembelian surat berharga. Tidak bisa. Itu namanya jadi tidak jelas urusannya,'' tegas Darmin, Sabtu (31/7).
Menurut dia, pendekatan untuk persoalan masih rendahnya LDR terutama di bank besar, bukan dengan memasukkan faktor baru dalam perhitungan LDR. Tapi, skema LDR yang dikaitkan dengan disinsentif giro wajib minimum (GWM) memberikan batas bawah rentang LDR yang tak terlalu tinggi.
''Lebih baik rasionya yang jangan terlalu ekstrem, daripada membuat definisi yang kemudian jadi kacau semuanya,'' kata Darmin.
Dia berjanji akan melihat posisi LDR perbankan yang terendah saat ini. Darmin mengatakan, BI akan mempertimbangkan kisaran LDR yang tak terlalu tinggi batas bawahnya, jika memang fakta lapangan belum memungkinkan. ''Kalau faktanya belum bisa tinggi, ya kami tak usah kasih tinggi-tinggi, tapi tetap harus membaik,'' jelasnya.