EKBIS.CO, SUMBARA BARAT--Sekitar 3.000 karyawan PT Newmont Nusa Tenggara melakukan mogok kerja mulai kemarin hingga delapan hari ke depan. Para pekerja menuntut dibayarkannya sisa uang lembur yang totalnya mencapai Rp 126 miliar.
''Negosiasi selalu menemui jalan buntu karena kuatnya prinsip Newmont untuk banding pada tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi,'' kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Newmont Nusa Tenggara, M Syahril.
Ia mengatakan, serikat pekerja sebagai pihak pelapor adanya penyimpangan jam sehingga timbul kekurangan pembayaran upah lembur dan hari istirahat, wajib dan akan konsisten mengamankan ketentuan dalam surat penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mogok kerja ini dilakukan ribuan karyawan Newmont sesuai surat pemberitahuan mogok kerja yang telah disampaikan kepada manajemen Newmont.
Beberapa karyawan yang mewakili ribuan pekerja menyatakan akan menghentikan mogok kerja jika tuntutan karyawan telah dipenuhi. Karyawan menuntut manajemen Newmont segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat penetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) Provinsi NTB Nomor 900/566/Nakertrans pada 14 Juni 2010.
SPSI dan Serikat Pekerja Tambang Samawa (SPAT) sebagai sponsor aksi mogok kerja meyakini bahwa aksi ini adalah sah karena semua langkah prosedural sesuai ketentuan undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya telah ditempuh dan dipenuhi. ''Komitmen dari manajemen Newmont untuk menyelesaikan tuntutan pekerja ini masih diragukan'', kata Baharuddin, salah seorang pengurus SPSI.
Manager Public Relations PT Newmont Nusa Tenggara, Kasan Mulyono, menegaskan mogok kerja ini tidak sampai mengganggu kegiatan operasional. ''Operasi masih berjalan dan perusahaan merasa tidak dirugikan akibat aksi ini,'' katanya.