EKBIS.CO, MATARAM--Deputi Pemimpin Bank Indonesia Mataram H Muhsan Sumardani menyatakan redenominasi atau menyederhanakan pecahan mata uang rupiah saat ini masih dalam proses pengkajian karena membutuhkan komitmen nasional dan persiapan matang.
"Dalam implementasi redenominasi rupiah, semua pihak harus duduk bersama dengan pemerintah dan harus mendapat persetujuan dari DPR," katanya di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan Bank Indonesia belum akan menetapkan redenominasi dalam waktu dekat karena bukan "sanering" atau pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat, sedangkan "sanering" adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian tidak sehat, yang dipotong hanya nilai uangnya. "Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Misalnya, harga sebungkus rokok Rp10.000, maka nanti menjadi Rp 10, tetapi daya beli dan nilai uang tetap sama," katanya.
Muhsan menambahkan redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya akan menyederhanakan pula akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Ia memandang keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang sekarang sedang dikaji, seperti keberhasilan redenominasi di beberapa negara. "Redenominasi biasanya dilakukan saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil. Stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta kesiapan masyarakat," katanya.
Muhsan mengaku pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari BI pusat terkait dengan wacana redenominasi mata uang rupiah tersebut. "Informasi redenominasi nilai mata uang rupiah yang digemakan oleh Bank Indonesia, masih bersifat kajian. Kapan implementasinya di lapangan masih belum ada kejelasan," katanya