Rabu 18 Aug 2010 00:50 WIB

Menkeu: Tak Ada Pembahasan Redenominasi dalam RUU Mata Uang

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo
Foto: YOGI ARDHI/REPUBLIKA
Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo

EKBIS.CO, JAKARTA- Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo memastikan tidak ada pembahasan soal redenominasi (penyederhanaan) mata uang di dalam Rancangan Undang-Undang mata uang. Ia pun menegaskan, pemerintah belum membahas terkait hal tersebut.

“Jadi kita belum bisa merespon, kalau di RUU yang saya tahu tak ada konsep redenominasi,” kata dia. Ia juga menyatakan pemerintah tidak membaca keberadaan klausul redenominasi di dalam RUU tersebut. Ia bahkan menolak bahwa isu redenominasi masih menjadi pembahasan anggota DPR dalam merumuskan RUU tersebut.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam RUU Mata Uang. Alasan BI, agar redenominasi bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang.

 Jika disetujui dalam RUU Mata Uang, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa mulai disosialisasikan. BI menyatakan telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah dan akan segera dibawa ke Presiden agar keputusannya bisa dilakukan dalam waktu dekat. Riset terkait redenominasi tersebut telah dilakukan bank sentral sejak 5-6 tahun lalu.

Seperti diketahui, BI akan melakukan redenominasi rupiah karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun, BI  tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

Rencananya, BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012 dan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement