EKBIS.CO, JAKARTA--Dewan Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Pansus Otoritas Jasa Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat agar pengawasan Bank tetap berada dibawah Bank Sentral dengan status badan otonom. Dengan demikian hubungan antara perbankan dan bank sentral dapat tetap terjalin.
''Kita usulkan akan ada dewan pengawasan bank yang tidak dibawah Dewan Gubernur BI namun dia bersifat otonom,'' cetus Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, saat rapat dengan pendapat Pansus OJK dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/8).
Menurut Darmin, dengan model seperti ini pengawasan bank dikeluarkan dari salah satu tugas Dewan Gubernur. Sehingga tugas Dewan Gubernur hanya dalam bidang sistem pembayaran, moneter, dan stabilisasi sistem keuangan. ''Jadi dewan pengawasan bank nanti sifatnya otonom, orang-orang tidak hanya dari BI,'' jelasnya.
Darmin menyebutkan, anggota dewan pengawasaan bank itu terdiri dari Gubernur BI, Dewan Gubernur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan, Dewan Gubernur Bidang Pengawasan Bank, Ketua Dewan Komisioner OJK, anggota independen dari indutri keuangan dan perbankan. Sementara itu untuk pengawasan pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) berdiri sendiri dengan komisioner yang berbeda.
Dewan komisioner pengawasan pasar modal dan IKNB terdiri dari dua Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB dan Pasar Modal, seorang ex officio Bank Indonesia dan seorang anggota Independen. Keduanya antara dewan pengawasan bank dan pengawasan pasar modal serta IKNB sifatnya saling berkoordinasi. ''Kami rasa ini sudah memenuhi pasal 34 UU BI, dikeluarkan tapi tidak sepenuhnya masuk dalam OJK, ini jalan yang kita anggap sebagai solusi,'' jelas Darmin.