EKBIS.CO, JAKARTA--Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak akan memfokuskan upaya penggenjotan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pada tahun depan. Pasalnya penerimaan dari WPOP masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan Wajib Pajak Badan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo, pada tahun 2011 pihaknya sudah menyiapkan diri untuk mengelola dan meningkatkan WP pribadi. "Kita sudah mulai menata termasuk mugkin kita menyiapkan diri untuk menambah Kantor Pelayanan Pajak Height Wealth Individual, (KPP orang kaya)," ujarnya di Jakarta, Senin (23/8).
Adapun soal penambahan KPP orang kaya itu akan dilakukan di kota-kota besar terlebih dahulu. Selain Jakarta, kata Tjiptardjo, Surabaya bisa dijadikan contoh untuk penerapan KPP itu. "Semua yang berpotensi WPOP akan kita siapkan," kata dia.
Tidak hanya itu, peningkatan pajak juga akan didorong dari sektor-sektor yang selama ini masih dibawah potensi seharusnya. Namun, menurut Tjiptardjo pengembangan potensi tersebut harus melihat kemampuan masing-masing daerah. "Masing-masing daerah itu potensinya beda,Ya kalau misalnya sumatera sana sektor apa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, profil penerimaan pajak 70 persen masih berasal dari WP badan. Padahal jika melihat negara maju, mayoritas penerimaan dari WP pribadi yang menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, per Juli 2010, jumlah wajib pajak atau WP yang mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 18,juta. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, jumlah WP orang pribadi per Juli mencapai 16,4 juta. Dengan rincian jumlah WP badan 1,7 juta WP orang dan WP bendaharawan ada 400 ribu. Untuk meningkatkan jumlah NPWP pada tahun ini, kata dia , Ditjen Pajak akan terus melanjutkan upaya ekstensifikasi
Sementara itu Tjiptardjo optimistis target penerimaan pajak yang diproyeksikan pada tahun depan dapat tercapai. Dalam RAPBN 2011 disebutkan target penerimaan perpajakan pada tahun depan sebesar Rp 839,5 triliun. Dari jumlah itu sekitar Rp 755,6 triliun dibebankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.