EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 20 bank likuidasi yang memiliki tunggakan kepada negara. "Karena sudah tidak ada jaminannya, dan itu menjadi tagihan negara yang bermasalah," kata Menkeu usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (2/9).
Ia menyatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menagih atau menggugat pemilik bank likuidasi dimaksud. Sebelumnya Kejaksaan Agung mengirim surat yang meminta Menkeu melakukan gugatan terhadap Sjamsul Nursalim (eks Bank BDNI) atas wanprestasi atau tunggakan yang bersangkutan kepada negara.
Menurut Menkeu, pihaknya secara teratur mengikuti perkembangan tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi yang kemudian ditangani BPPN dan menjadi masalah pada 1998. "Kita tingkatkan supaya kita juga belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan di 1998," katanya.
Khusus terkait permintaan Kejaksaan Agung untuk penanganan tagihan negara ke BDNI, Menkeu mengatakan, pihaknya akan mengecek surat dari Kejaksaan Agung. "Kita dukung penuh inisiatif untuk mengejar tagihan itu, kalau seandainya ada, kami akan respon secepatnya untuk ditandatangani," katanya.
Ketika ditanya berapa besar tagihan negara kepada BDNI, Menkeu mengatakan, tidak tahu persisnya. "Kalau jumlahnya, saya mesti cek ke Pak Hadiyanto (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan)," kata Menkeu.