Kamis 07 Oct 2010 04:09 WIB

Tarif Cukai Rokok akan Kembali Naik

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Kabar buruk bagi pecandu rokok. Harga rokok bisa kembali naik seiring rencana pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Kenaikan itu guna meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, mengatakan pemerintah kini tengah melakukan kajian mengenai besaran kenaikannya. Namun angka kenaikan itu, masih akan dalam range yang moderat.

"Ada penyesuaian tarif cukai, tetapi penyesuaian itu masih dalam tahap moderat. Artinya kalau dinaikan maka tidak signifikan," ujarnya, Rabu (6/10).

Sekadar catatan dalam RAPBN 2011 pemerintah menargetkan dapat memperoleh Rp 60,7 triliun dari cukai. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan target dalam APBNP 2010 yang hanya Rp 59,3 triliun. Penerimaan cukai itu sendiri berasal dari cukai rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol. Namun pemasukan terbesarnya tetap berasal dari cukai rokok.

Menurut Thomas, kenaikan cukai miras pada tahun sudah cukup tinggi. Kenaikannya sudah lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan tahun kemarin. "Tarif cukai sendiri penyesuaiannya hanya tarif rokok. Karena untuk miras sudah  tahun ini," ujarnya.  

Thomas melanjutkan, penyesuaian kebijakan cukai tetap memerlukan waktu sosialisasi sebelum dapat berlaku efektif.  Dengan demikian mereka yang terkena imbas kenaikan itu bisa lebih mengerti. "Kalau ditetapkan Januari berarti beberapa bulan sebelumnya harus disesuaikan," jelasnya.

Sebelumnya  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret dinaikan bervariasi. Untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15, SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25.

Kemudian pada April 2010 pemerintah juga mulai memberlakukan kenaikan cukai minuman keras. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/0.11/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement