EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen). Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi mengatakan adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu.
Sementara itu, pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyarankan agar para pemangku kebijakan senantiasa bersama mendukung kenaikan harga cukai rokok, baik pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan ekosistem masyarakat sehat.
Dalam penelitiannya yang dilakukan di berbagai daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.
Sedangkan untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” kata dia.
Sependapat dengan Rosita dan Abdillah Ahsan, Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti mengungkapkan bahwa pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting untuk mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat, baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda.
"Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian," ujar dia.
Sementara itu, kenaikan cukai rokok juga diperlukan guna mencegah kemudahan masyarakat dalam mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Seperti diketahui, harga rokok di Indonesia masih tergolong sangat murah, yaitu rata-rata 2,87 dolar AS atau setara dengan Rp 44.485 per bungkus, jauh di bawah rata-rata harga dunia yang sudah mencapai 5,8 dolar AS atau Rp 89.900 yang dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.