EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia sejak Nopember 2003 telah melarang sekitar 400 orang untuk menjadi pengurus ataupun memiliki bank sampai tahun 2023.
"Sejak ada ketentuan fit and proper yang mengubah ketentuan Daftar Orang Tercela (DOT) ada sekitar 400 orang yang tidak boleh memiliki dan mengelola bank sampai 20 tahun sejak 2003," kata Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis.
Namun, menurutnya, di luar sekitar 400 orang itu, masih ada beberapa orang lagi yang dilarang mengelola bank namun sudah kabur ke luar negeri karena menjadi buronan kejaksaan dalam kasus BLBI.
"Untuk yang sudah kabur ke luar negeri tidak termasuk yang 400 karena tidak kita fit and proper. Yang jelas mereka tidak akan mengelola bank lagi karena sudah buronan Kejaksaan," katanya.
Dijelaskan Difi, dalam fit and proper calon pemilik, pengurus dan komisaris bank ada tiga kriteria penilaian yaitu lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus berjenjang. ''Tidak lulus berjenjang maksudnya tidak boleh mengelola bank selama dua, lima, sampai 20 tahun, tergantung pada penilaian kita," kata Difi.
Persoalan mengenai D0T untuk mengelola bank mengemuka setelah Lippo Grup berencana membeli Bank Nobu dalam waktu dekat dan sudah mendapatkan ijin Bank Indonesia.
Muchtar Riady, pemilik Lippo Grup disebut-sebut sebagai salah satu orang yang masuk DOT saat masih memiliki Lippo Bank.
Namun, menurut Difi, Muchtar Riady tidak masuk dalam kategori DOT atau tidak lulus fit and proper untuk mengelola bank. "Kalau Pak Muchtar tidak masuk kelompok itu, mungkin keluarganya," kata Difi.