EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Prof. Tresna P. Soemardi mengatakan sebanyak Rp 1,87 Triliun kekayaan negara dari perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum dapat disita.
Perkara tersebut menurut Tresna merupakan catatan kasus yang ditangani KPPU dalam sepuluh tahun terakhir. Tresna mengatakan lima puluh perkara tersebut sudah masuk dan mendapat keputusan pengadilan. "Ketentuan sudah inkraht. Tapi eksekusi tidak juga dilaksanakan," ujar Tresna dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10).
Tresna mengatakan beberapa kasus besar menjadi penyumbang potensi kekayaan negara yang seharusnya dapat disita. "Ya banyak ya, seperti Temasek, kasus kartel SMS dan sebagainya," jelas Tresna.
Menurut Tresna, hal tersebut karena KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sehingga, tutur Tresna, nilai kekayaan tersebut baru sebatas menjadi potensi bukan menjadi pendapatan negara yang aktual. Tresna pun berharap dengan adanya kerjasama dengan Polri, maka nilai kekayaan tersebut bisa segera disita. Pasalnya, ungkap Tresna, Polri merupakan alat negara yang berwewenang untuk melakukan penyitaan.
Selain itu, ungkap Tresna, keterbatasan KPPU lainnya adalah bahwa KPPU tidak dimiliki kewenangan untuk penggeledahan, khususnya mengenai bukti-bukti perusahaan yang melakukan kartel. Padahal, tambahnya, sebagian besar KPPU di negara maju sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
Kelemahan KPPU lainnya, jelas Tresna, ada pada sumber daya manusia (SDM) KPPU sendiri. Menurut Tresna, banyak personel KPPU yang tidak berpengalaman di bidang penyelidikan dan intelijen. Tresna pun berharap adanya kerjasama dengan Polri ini bisa dilakukan pelatihan-pelatihan mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan akan segera menyosialisasikan kerjasama tersebut ke Polda-Polda khususnya kepada direktorat kriminal khusus. Lebih lanjut, Kapolri pun mengakui dibutuhkannya peran Polri dalam penuntasan perkara monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut.