EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan bahwa mie instan produk Indonesia aman untuk dikonsumsi dan pihaknya akan tetap terus memperhatikan perkembangan dari kasus mi instan di Taiwan. "Mie instan produk Indonesia aman untuk dikonsumsi," kata MS Hidayat dalam konferensi pers terkait kinerja dan program Kementerian Perindustrian 2010 - 2014 di Jakarta, Selasa.
Menperin memaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/Per/IX/88, penggunaan Nipagin (bahan pengawet E-218/Methyl P-hydroxybenzoate) yang diperbolehkan dalam kecap adalah maksimal sebesar 250 mg/kg. Sedangkan kandungan Nipagin yang ditemukan dalam satu bungkus mie instan adalah sebesar 1 mg yang terdapat dalam 4 gram kecap.
Sementara itu, angka ADI ("Acceptable Daily Intake") atau asupan maksimum yang diizinkan adalah sebesar 10 mg/kg/berat badan/hari. "Ini berdasarkan sumber dari European Food Safety Authority," kata MS Hidayat.
Dengan demikian, ujar dia, maka untuk seseorang yang memiliki berat badan sekitar 50 kilogram, maka ambang batas konsumsi per hari Nipagin adalah sebesar 500 mg/kg atau setara dengan 500 bungkus mie instan/hari/orang. Ia juga memaparkan, selama ini ekspor mi instan ke Taiwan sesuai dengan peraturan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ditetapkan oleh pemerintah Taiwan, yaitu tanpa kandungan Nipagin.
"Ada kemungkinan bahwa produk yang ditemukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan adalah produk mie instan dari Indonesia yang tak melalui jalur eksportir resmi sehingga standarnya tidak mengikuti standar resmi yang ditetapkan Taiwan," katanya. Ia menuturkan, beberapa standar penggunaan Nipagin berbeda-beda setiap negara, misalnya Amerika Serikat dan Kanada menetapkan batas maksimum penggunaan sebesar 1.000 mg/kg, Singapura dan Brunei Darussalam sebesar 250 mg/kg, dan Hongkong sebesar 550 mg/kg.
Pihak Kementerian Perindustrian juga akan tetap memperhatikan perkembangan dari kasus tersebut dan akan tetap akan terus mensosialisasikan bahwa mie instan produk Indonesia aman untuk dikonsumsi. Menperin juga mengemukakan, jumlah industri mie instan di Indonesia adalah 17 unit usaha dengan kapasitas produksi 1.772.000 ton/tahun atau setara dengan 24,6 miliar bungkus/tahun.