EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan regulasi soal kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 121 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 40 Tahun 2016 masih berlaku.
"Perpresnya masih jadi regulasi yang hidup yang harus dihormati, dilakukan, dilaksanakan oleh seluruh menteri," kata Menperin di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan kelanjutan dari program tersebut karena memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia.
"HGBT selalu kita akan perjuangkan, kita semua paham manfaat HGBT jadi kalau surat evaluasi yang diinginkan oleh (Kementerian) ESDM itu sudah kami kirim, jadi kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres," ujarnya.
Menperin mengatakan dirinya mendorong supaya kebijakan harga gas bumi dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU) itu diperluas tak hanya di tujuh sektor penerima manfaat saja, melainkan ke seluruh sektor industri di tanah air.
Adapun tujuh sektor manfaat yang menerima HGBT antara lain yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
"Saya maunya bukan tambahan, saya maunya semua sektor itu bisa mendapat manfaat dari HGBT bukan hanya tujuh. Tapi tujuh saja masih carut marut," katanya.
Sebelumnya pada Sabtu (23/3), Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan nilai tambah ekonomi yang diperoleh dari kebijakan HGBT bagi perekonomian nasional mencapai Rp 157,20 triliun.
Angka tersebut merupakan keuntungan tiga kali lipat yang didapatkan dari modal keuangan negara yang dikeluarkan pada 2021-2023 untuk program HGBT, yakni sebesar Rp 51,04 triliun. Dari tujuh sektor industri penerima HGBT antara lain industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet, berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor di 2021-2023 sebesar Rp 84,98 triliun, dengan nilai ekspor terbesar diraih oleh sektor oleokimia sebesar Rp 48,49 triliun.