Sabtu 16 Oct 2010 03:32 WIB

BEI: Trimegah Tidak Punya Izin Transaksi Algoritma

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Djibril Muhammad
Perdagangan saham
Perdagangan saham

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong, menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Trimegah Securities Tbk (TRIM), karena tidak adanya izin transaksi algoritma.

"Mereka (Trimegah) tidak permisi ke kita. Kalau yang lain (Anggota Bursa/AB) melakukan presentasi terlebih dahulu," tegas Yiong saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10).

Dia melanjutkan, kalau AB yang lain, seperti Credit Suisse, Macquire dan BNP Paribas, sudah mempresentasikan transaksi algoritma ke BEI. Untuk itu, Yiong mengatakan BEI tidak perlu memeriksa Direct Market Access (DMA) ketiga perusahaan tersebut.

"Trimegah tidak memiliki izin. Mereka seharusnya datang ke kita dulu, agar bisa diketahui transaksi algoritmanya. Apakah diperkenankan atau tidak," jelas Yiong.

Kemarin, Kamis (15/10), Trimegah dikenakan sanksi peringatan tertulis akibat DMA yang dimiliknya. Berdasarkan pemantauan bursa diketahui bahwa Trimegah melakukan penyampaian order dengan pola yang tidak wajar. Sehingga dapat diindikasikan sebagai upaya untuk mempengharuhi pasar dan manupilasi transaksi.

DMA merupakan sistem order yang dilakukan menggunakan jalur khusus bukan jalur umum yang biasa digunakan oleh para investor. Transaksi ini juga menggunakan transaksi algoritma. Dengan DMA ini, maka para investor bisa dengan cepat membuat order.

Dari pertemuan yang dilakukan BEI dengan manajemen Trimegah kemarin, diketahui bahwa nasabah Trimegah yang di luar negeri TRIM melakukan order saham hingga 18.000 kali.BEI sebelumnya juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT eTrading Securities.

Bursa menjelaskan sesuai dengan hasil pemantauan bursa, diketahui broker tersebut belum menindaklanjuti permintaan bursa terkait dengan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. Tidak hanya itu, pada 25 Agustus lalu, BEI juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada empat AB karena dianggap telah melanggar peraturan transaksi marjin dan short selling.

BEI menekankan pelanggaran ke empat AB tersebut beberapa poin transaksi marjin dan short selling. Adapun ke empat AB tersebut, PT Panca Global Securities, PT Asjaya Indosurya Securities, PT Batavia Prosperindo Sekuritas dan PT HD Capital Securities Tbk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement