Senin 25 Nov 2024 16:15 WIB

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024—2028 

Lembaga keuangan mikro adalah subsistem dari ekosistem sektor mikro.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 oleh OJK di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 oleh OJK di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) 2024—2028. Peta jalan tersebut dihadirkan untuk kian mendorong LKM sebagai lembaga keuangan tepercaya di segmen mikro yang turut berperan mendukung program pemerintah serta pemberdayaan masyarakat di sektor mikro. 

“Kami ingin menyampaikan, selain apa yang menjadi suatu sistem dalam landasan hukum, pengaturan, dan proses pengawasan dan pelaksanaannya, tentu yang kita juga ingin lihat dan bantu untuk mendorong terbangunnya sistem lembaga keuangan mikro adalah justru ekosistem dari lembaga keuangan mikro itu sendiri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Mahendra menekankan bahwa lembaga keuangan mikro adalah subsistem dari ekosistem sektor mikro. Hal itu dapat berjalan baik dan berkembang apabila ekosistem dari sektor mikro, baik di sektor riil maupun jasa dapat tumbuh dengan solid. 

Dengan adanya roadmap yang baru diluncurkan, diharapkan LKM-LKM yang ada di Indonesia dapat semakin tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama di sektor mikro. Pada akhirnya akan menyumbang kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Apapun yang dibutuhkan dalam rangka langkah-langkah upaya untuk meningkatkan keutuhan dan penguatan dari ekosistem sektor mikro yang ada di Indonesia tentu kami siap untuk mendukungnya,” tutur dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa hingga saat ini, ada sebanyak 253 lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia, 174 diantaranya konvensional, dan 79 LKM lainnya adalah syariah. 

Adapun dari ratusan LKM tersebut, OJK mencatat aset dalam industri tersebut sebanyak Rp 1,64 triliun. Angka tersebut memang terbilang masih rendah dibandingkan sektor industri keuangan lainnya, namun angka tersebut mencatatkan pertumbuhan 9,73 persen secara year on year/yoy. 

Agusman menyampaikan, lahirnya roadmap LKM dinilai menjadi momentum yang heroik bagi perkembangan sektor LKM. Sebab, Undang-Undang tentang LKM sudah lahir sejak 2013 yang silam, dan baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM jadi lebih jelas dan komprehensif melalui peta jalan. 

“LKM hadir selalu bersama masyarakat menjaga ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. LKM ini kecil bersama masyarakat, besar pun nanti harus bersama masyarakat,” kata Agusman. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement