EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menegaskan pemberlakuan Bea Keluar (BK) Kakao akan dipertahankan. Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan BK karena hasil evaluasi menunjukkan program tersebut mencapai tujuan.
"Kita menganggap bahwa hal ini (BK kakao) mencapai sasaran," katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Dia menjelaskan, penerapan disinsentif terhadap ekspor bahan baku industri coklat tersebut bertujuan meningkatkan penambahan nilainya di dalam negeri. Pihaknya mendorong penambahan nilai ini untuk investor dalam dan luar negeri, termasuk untuk melakukan ekspansi.
Bisa dibilang, kata Mahendra, pemerintah berjanji tetap mempertahankan BK Kakao agar bisa meyakinkan investor soal kepastian pasokan bahan baku di dalam negeri. Walau demikian, dia tidak menutup pintu terhadap peninjauan kebijakan ini. "Evaluasi jalan terus," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wachyudi mengatakan, tujuh investor sektor hilir Kakao menunggu kepastian pasokan bahan baku di dalam negeri sebelum merealisasikan investasinya. Mengingat, terdapat desakan dari eksportir Kakao untuk mengevaluasi kebijakan tersebut setelah diberlakukan selama enam bulan.
Ketujuh perusahaan yang berminat itu adalah ADM Cocoa (Singapura), Guangchong Cocoa (Malaysia), Olam International (Singapura), Cargill (Amerika Serikat/AS), Mars (AS), Armajaro (Inggris) dan Fererro (Italia). Mereka meminta kepastian keberlanjutan penerapan BK Kakao mengingat peraturan itu sudah diberlakukan hampir setengah tahun sejak 1 April 2010. Pemerintah memberlakukan BK Kakao lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor kena BK dan Tarif BK.