EKBIS.CO, JAKARTA-–Bank Indonesia (BI) setuju terhadap kebijakan pemerintah yang akan membebaskan/pemutihan kredit di daerah bencana. Selain itu, bang sentral itu akan merujuk pada peraturan BI (PBI) mengenai perlakuan khusus kredit di daerah bencana.
''Sudah ada PBI untuk daerah bencana. Kami pun menyambut baik niat pemerintah dan perbankan,'' kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Senin (8/11) malam.
Pemerintah, melalui beberapa menteri, pernah menyatakan akan melakukan pemutihan kredit dari para debitur di wilayah bencana. Halim pun menambahkan, merujuk PBI yang ada, debitur yang mendapat restrukturisasi adalah mereka yang berada di daerah bencana.
Penentuan daerah bencana tersebut, ujar Halim, akan dibahas perbankan bersama pemerintah daerah, dengan mekanisme musyawarah. ''Atas dasar keputusan tersebut, bank dapat mengambil langkah untuk meringankan beban debitur,'' tambahnya.
Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pun menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk dalam penjaminan kredit di wilayah bencana. Tapi, klausul penjaminan juga akan mereka perhatikan kembali. Otoritas dan kalangan perbankan tetap merujuk pada protokol perlakuan khusus untuk kredit di wilayah bencana.
‘’Kami ikuti Pemerintah,’’ kata Corporate Secretary Askrindo, Singgih. Namun untuk detail kepastian penjaminan, dia mengatakan harus melihat perjanjian yang ada selama ini. Termasuk melihat, apakah faktor bencana alam (//force majeur//) masuk dalam klausul penjaminan atau tidak.
Bersama Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Askrindo adalah penjamin penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah melalui kedua penjamin kredit tersebut memberikan penjaminan 70 persen untuk KUR.
Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah pernah menjelaskan, bahwa inti dari PBI adalah pemberian perlakuan khusus terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi, untuk kredit yang disalurkan di daerah bencana. Salah satu perlakuan khusus itu adalah pemberian status ‘lancar’ untuk kredit yang direstrukturisasi di wilayah bencana. Status tersebut berlaku tiga tahun terhitung sejak terjadinya bencana.