EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama masa periode Nataru 2024/2025.
"Penurunan harga tiket pesawat berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Jadi, setelah Nataru, harga tiket kembali ke harga biasa," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Elba tak menampik kemungkinan kebijakan penurunan harga tiket pesawat kembali diterapkan untuk periode lebaran mendatang. Namun untuk saat ini, ucap Elba, Kemenhub tengah fokus mempersiapkan diri menghadapi libur Nataru.
"Sekarang kita fokus pada kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus mudik dan balik musim Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ucap Elba.
Elba menjelaskan adanya mekanisme kerja terkait naik dan turun harga tiket pesawat dengan adanya aturan tarif batas Bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Elba menyampaikan kebijakan harga tiket pesawat ini ditentukan oleh sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi, harus ada pembahasan, sinergi, dan kolaborasi lagi untuk menentukan kebijakan ke depannya, termasuk untuk periode lebaran nanti," sambung Elba.
Elba memastikan komitmen Presiden Prabowo dalam memenuhi harapan masyarakat akan tarif moda transportasi udara yang lebih terjangkau. Elba mengatakan penurunan tiket pesawat sebesar 10 persen untuk periode Nataru menjadi bukti konkret keseriusan Prabowo dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Apakah kebijakan yang sama akan dilanjutkan pada periode lebaran 2025? Kita tunggu dan lihat saja karena harus dibicarakan lintas kementerian dan pemangku kepentingan lainnya," kata Elba.