Sabtu 13 Nov 2010 05:07 WIB

Mustafa: Pembukaan Data Kraka Steel Kewenangan Bapepam

Red: Djibril Muhammad
Mustafa Abubakar
Mustafa Abubakar

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian BUMN menyatakan, tidak akan membuka data penjatahan saham IPO PT Krakatau Steel Tbk, karena kewenangannya ada di tangan Bapepam-LK. "Meskipun data itu bisa diakses, namun saya tidak bisa buka data itu (IPO)," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/11).

Menurut Mustafa, sesuai prosedurnya, hanya Badan Pemeriksa Keuangan dan Bapepam yang boleh membukanya.

 Sebelumnya, desakan untuk membuka data pembeli saham berkode KRAS itu terus mengemuka. Sejumlah kalangan menilai, selain harga yang terlalu murah, proses penjatahan saham KRAS juga diduga ada kejanggalan.

"Dilihat dari prosedurnya, kewenangan untuk membuka data tidak ada di tangan Kementerian BUMN. Kita tidak punya hak untuk membukanya," tegas Mustafa.

Ia menambahkan, semua diserahkan kepada Bapepam. "Tapi untuk kemungkinan pembukaan data tersebut, bisa dilakukan setelah ada hasil audit BPK," katanya.

Sesuai ketentuan, audit dilakukan setelah satu bulan listing perseroan oleh BPK, namun dengan persetujuan DPR. Menurut catatan, harga saham KRAS pada listing perdagangan Rabu (10/11) ditutup pada level Rp 1.270, naik 49,41 persen dari saat perdana Rp 850 per saham.

Lonjakan saham perusahaan baja platmerah itu menyentuh batas atas auto rejection. Total nilai transaksi mencapai Rp 1,994 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 1.659.950.500 saham. Transaksi beli asing tercatat sebesar Rp 33,326 miliar dengan volume 27.819.500 saham.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement