Selasa 16 Nov 2010 03:34 WIB

Gagal Bayar KUR Diserahkan ke Perusahaan Penjamin Kredit

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah tidak terlalu khawatir dengan meningkatnya resiko gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) akibat bencana alam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya kredit macet tersebut akan ditalangi oleh perusahaan penjamin kredit yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau terjadi gagal bayar, seperti akibat gunung meletus itu kita kan kita punya perusaha penjamin," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Erlangga Mantik, ketika dihubungi Republika, Senin (15/11).

Perusahaan penjamin yang di maksud yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Seperti yang telah disepakati  dalam MoU sebelumnya, menurut Erlangga bagi sektor pertanian, kehutanan dan kelautan serta perikanan besaran penjaminannya mencapai 80 persen "Semuanya telah disiapkan jika terjadi resiko gagal bayar,": ujarnya.

Untuk sisa 20 persen lainnya, kata Erlangga, akan di-carry over oleh  perbankan penyalur kredit. "Kebijakannya ada ditangan mereka," kata dia. Bentuk keringanannya bisa melalui restrukturisasi utang dengan memperpanjang waktu pembayaran. "Misalkan kredit yang tadinya 100 juta dibayar dalam jangka 2 tahun menjadi 6 tahun," kata dia.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement