EKBIS.CO, JAKARTA -- Tuntutan sejumlah pihak untuk membuka data kepemilikan saham saat proses penjatahan dan penawaran saham perdana PT Krakatau Steel sepertinya sulit untuk direalisasikan. Pasalnya pembukaan itu hanya bisa dilakukan jika persoalan itu terkait dengan pidana.
"Data kepemilikan saham hanya bisa dibuka dalam perkara pidana, kalau ini dianggap pidana baru kita akan buka, tapi kita (sekarang) tidak boleh karena ada kerahasiaan," jelas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) , Fuad Rahmany, di kantor Kementrian Keuangan, Kamis (18/11).
Menurut Fuad sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal, mereka yang bisa membuka data kepemilikan itu adalah polisi, jaksa , hakim serta Direktorat Jenderal Pajak. Namun itu pun hanya bisa dilihat jika disebutkan siapa yang ingin dibuka datannya.
"Itu kalau hanya ada perkara pidana, baru akan dibuka, kalau tidak kami tidak bisa buka berapa alokasi saham begitu saja. Kasian ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalah, tidak punya afiliasi (kepentingan dengan underwriter) terus dibuka," ucapnya. Jika kepemilikan pribadi dibuka, lanjut Fuad, maka kondisi pasar modal akan semakin tidak efektif.
Adapun soal class action yang rencananya akan dilakukan oleh 13 ekonom, menurut Fuad itu tidak bisa dianggap mewakili. "Itu tidak bisa juga. Dimana pidananya, dia mewakili apa, keluhan siapa yang dirugikan. Apa class actionnya, mewakili siapa, " paparnya.