Rabu 24 Nov 2010 06:16 WIB

Angkutan Plat Kuning Bebas PPN

Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa bisnis jasa angkutan umum di jalan raya yang menggunakan armada berplat kuning dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pembebasan PPN diberlakukan untuk kendaraan angkutan bertanda nomor kendaraaan dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, meskipun itu armada charter atau sewa.

Penegasan aturan ini tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

"Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal.

Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.

Iqbal juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis-jenis jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN tercantum dalam pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah dengan UU No.42 Tahun 2009.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement