Kamis 25 Nov 2010 22:08 WIB

Alokasi Dana Pembiayaan Perumahan Rp 20,6 Triliun

Rep: Anjar Farmiarto/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, MAKASSAR--Alokasi dana APBN untuk program fasilitas likuditas pembiayaan perumahan (FLPP) mencapai Rp 20,6 triliun hingga 2014. Dana ini akan dicampur dengan sumber dana lainnya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Tito Murbaintoro, mengatakan alokasi APBN untuk FLPP tahun ini mencapai Rp 2,6 triliun. Yang sudah dicairkan sebesar Rp 1,6 triliun. Pada Desember nanti akan dicairkan lagi sebesar Rp 1 triliun.

Dana FLPP tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU FLPP)  untuk disalurkan kepada bank pelaksana. “Kami berharap dana FLPP sebesar Rp 2,6 triliun ini bisa terserap seluruhnya tahun ini,” ujarnya di Makassar, Kamis (25/11).

Menurut Tito, tahun depan alokasi dana FLPP di APBN bertambah menjadi Rp 3,5 triliun. Hingga 2014 dana FLPP nantinya sebesar Rp 20,6 triliun. Dana tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan sumber pembiayaan lainnya, seperti dari Bapertarum PNS,  Jamsostek, ASABRI, dan sebagainya.

“Dana FLPP dari APBN nantinya akan diblended dengan sumber dana  lainnya.  Kami  sedang berupaya  untuk mencari sumber dana  lainnya tersebut agar ikut bergabung dalam program FLPP ini,” tuturnya.

Dijelaskan, FLPP merupakan skim subsidi perumahan  baru yang secara resmi diberlakukan pada 1 Oktober 2010. Skim ini memberikan fasilitas  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera  kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah dengan bunga rendah dan tetap sampai jangka waktu  kredit (tenor).

Suku bunga yang ditetapkan di bawah 10 persen sehingga akan meringankan masyarakat. “Suku bunganya bervariasi tergantung nilai KPR yang diberikan yaitu mulai 8,15 persen hingga 8,5 persen untuk rumah tapak dan 9,25 persen hingga 9,95 persen untuk rumah susun,” jelas Tito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement