Senin 29 Nov 2010 03:00 WIB

BI: Tolak Permen Sebagai Pengembalian Uang

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, TANJUNG PINANG--Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang berbelanja di toko maupun swalayan untuk menolak pengembalian uang dalam bentuk permen. Deputi Pemimpin BI Batam, Jonson Pasaribu, Minggu (28/11), mengatakan bahwa pengusaha dapat dipidanakan jika mengembalikan uang kepada konsumen dalam bentuk permen, karena alat pembayaran yang sah adalah uang.

"Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik dan pengelola swalayan maupun toko untuk tidak mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen," ujar Pasaribu, yang menjadi salah seorang pembicara pada acara pelatihan wartawan ekonomi di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, konsumen berhak menolak pengembalian uang dalam bentuk permen. Pengusaha melalui kasirnya tidak memiliki alasan mengembalikan uang dalam bentuk permen, yang dapat diterima konsumen. "Berapa pun nilai uang yang dibutuhkan pengusaha tersedia di bank, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen," katanya.

Biasanya, kata dia, pengusaha melalui kasirnya mengembalikan uang senilai Rp100 hingga Rp900 dalam bentuk permen. Seharusnya hal itu tidak dilakukan, karena merugikan konsumen.

Di Batam permasalahan itu sudah mulai berkurang. Sementara konsumen di daerah lainnya, seperti Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Lingga, Anambas dan Bintan, yang merasa menjadi korban dari perlakuan pedagang yang tidak adil dapat menginformasikannya ke Bank Indonesia (BI).

BI akan mengimbau para pedagang untuk tidak menjadikan permen sebagai alat pengembalian sebagai pengganti uang. Jika pegadang berkeras tetap menggunakan permen untuk mengembalikan uang konsummen, maka BI akan menindaklanjuti permasalahan itu kepada pihak yang berwajib. "Ini bukan hanya sebatas ancaman, tetapi saya akan buktikan jika menemukan pedagang yang merugikan konsumen," katanyanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement