EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum mendorong kontraktor Indonesia menggunakan kontrak Federation Internationale des Ingeniuer Conseils (FIDIC). Kontrak berupa FIDIC Conditions of Contract for Construction, Multilateral Development Bank Harmonised Edition merupakan standar persyaratan umum kontrak yang direkomendasikan penggunaannya oleh institusi internasional pemberi pinjaman.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU, Bambang Goeritno, mengatakan dengan memahami kontrak FIDIC kontraktor dalam negeri diharapkan dapat lebih mudah mengakses pasar global. “Ke depannya kita akan menuju ke FIDIC tapi belum ada waktu harus kapan kontraktor yang non pinjaman menggunakan FIDIC. Kalau bisa secepatnya,” katanya di kantornya, Selasa (30/11).
Ia menambahkan, untuk kontrak dalam negeri yang tidak dibiayai dari pinjaman menggunakan kontrak berdasar Peraturan Menteri PU No 43 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan tidak wajib menggunakan kontrak FIDIC. Sementara kontraktor yang mendapat pinjaman luar negeri biasanya menggunakan FIDIC.
Untuk itu, Bambang menuturkan, sosialisasi perlu dilakukan kepada para kontraktor karena memerlukan kesiapan dari penyedia jasa konstruksi. “Dengan FIDIC ini kontraktor bisa lebih leluasa memasuki pasar global dan mengikuti tender yang memakai standar FIDIC,” ujarnya.