EKBIS.CO,
YOGYAKARTA--Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengintruksikan agar bank-bank Provinsi Jawa Tengah dan DIY memberikan keringanan kredit terhadap korban letusan Gunung Merapi sejak November-Desember 2010.
Intruksi Gubernur BI tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur BI nomor 12/80/KEP.GBI/2010 tentang penetapan beberapa kecamatan di beberapa kabupaten di Jateng dan DIY yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
Kepala Kantor BI Yogyakarta, Dewi Setyorini, mengatakan keringanan itu berupa penjadwalan ulang pembayaran utang para debitur korban Merapi. "Perlakuan khusus itu bisa berupa penjadwalan ulang kredit atau kebijakan lainnya," kata Dewi, Jumat (10/12).
Sejumlah kecamatan yang mendapat keringanan adalah Kecamatan Candimulyo, Grabag, Ngablak, Pakis, Tegalrejo, Dukun, Mungkid, Muntilan, Ngluwar, Salam, Sawangan, Srumbung, Borobudur, dan Kecamatan Mertoyudan di Kabupaten Magelang, Kecamatan Cepogo, Musuk, dan Kecamatan Selo di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten, serta Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, dan Kecamatan Tempel di Kabupaten Sleman.
BI Yogyakarta memperkirakan potensi kredit bermasalah akibat letusan Merapi mencapai Rp 228,4 miliar dari 8.240 rekening nasabah di bank umum atau bank perkreditan rakyat per 25 November 2010.