Selasa 14 Dec 2010 02:36 WIB

DPR Minta Pembahasan OJK Diperpanjang

Red: Djibril Muhammad
Nusron Wahid
Nusron Wahid

EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Pansus DPR RI untuk pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya meminta waktu agar penyelesaian RUU itu diperpanjang dari akhir masa sidang DPR 17 Desember 2010. "Kami memutuskan untuk mengirim surat ke pimpinan DPR, Bamus dan Baleg supaya pembahasan Pansus OJK diperpanjang, tidak dibatasi batas waktu 17 Desember," kata Nusron di Jakarta, Senin (13/12).

Menurut dia, belum selesainya pembahasan RUU OJK karena belum adanya titik temu persetujuan antara Pansus dengan Pemerintah dalam hal penentuan Dewan Komisioner (DK) OJK. Ia menjelaskan, dalam amanat pasal 34 UU BI disebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen atau di luar pemerintah sehingga seharusnya OJK berjalan tanpa intervensi pemerintah.

"Belum terjadi persetujuan dengan pemerintah, mengenai kalimat OJK harus di luar pemerintah terutama untuk struktur di OJK. Kita keberatan kalau anggota 'ex officio' dari pemerintah. Bisa saja ada 'ex officio', tapi 'no votting rights'," katanya.

Dikatakannya, untuk opsi itu, pemerintah masih ngotot agar tujuh anggota DK diusulkan Presiden ke DPR, dengan dua 'ex officio' dari pemerintah dan Kemkeu yang memiliki hak suara dan ketua DK ditunjuk Presiden. Sementara DPR memiliki tiga opsi struktur DK yang lebih menginginkan agar anggota DK lebih banyak diseleksi dan dipilih oleh DPR.

"Silakan pemerintah pilih tiga opsi yang kita miliki. Nanti kita akan ikut opsi itu meski itu usulan fraksi lain," katanya.

Sementara untuk ketua DK, pemerintah ingin itu ditunjuk Presiden sementara DPR ingin agar ketua DK ditunjuk oleh anggota DK sendiri. "Kami tidak bisa mengerti kalau independensi diartikan Ketua DK ditunjuk Presiden. Ini 'kan lembaga besar yang akan mengawasi dana Rp 7.000 triliun. Bagaimana kalau itu dipegang pemerintah," katanya.

Dengan mundurnya pembahasan RUU ini, Nusron mengatakan jika melewati batas waktu 31 Desember 2010, maka pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya akan tetap berjalan menggunakan undang-undang yang sudah ada sesuai pasal 35 UU BI. Nusron juga mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan lagi dengan pemerintah mengenai jadwal pertemuan berikutnya pembahasan RUU ini. "Kita tunggu keinsyafan dan kesadaran pemerintah," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement