EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk pengiriman Januari 2011 sebanyak 20 persen. Artinya, naik dari bulan Desember 2010 yang sebesar 15 persen dan November 2010 yang sebesar 10 persen.
Dengan demikian eksportir CPO harus membayar bea keluar sebanyak 20 persen dari harga patokan ekspor CPO yang menurut Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Senin (27/12), sebesar 1.112 dolar AS per ton. Penetapan kenaikan bea keluar CPO dilakukan berdasarkan kenaikan harga CPO internasional.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, bea keluar CPO ditetapkan berdasarkan harga referensi yang dihitung dari rata-rata harga CPO di Rotterdam, Belanda, satu bulan sebelumnya. Deddy mengatakan, dalam hal ini harga referensi CPO menurut perhitungan sebesar 1.184,37 dolar AS per ton naik dibanding harga referensi yang ditetapkan bulan sebelumnya.
Selama bulan Desember 2010, bea keluar CPO ditetapkan sebesar 15 persen dengan harga patokan ekspor 1.010 dolar AS per ton dan harga referensi sebesar 1.081,51 dolar AS per ton. Indonesia sampai sekarang masih menjadi produsen dan eksportir minyak sawit mentah terbesar dunia.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan tahun ini produksi minyak sawit mencapai sekitar 22 juta ton dari lahan perkebunan seluas 7,5 juta hektare.