Jumat 14 Jan 2011 05:26 WIB

Menteri ESDM: Kenaikan TDL Industri Tetap Berlaku

Red: Djibril Muhammad
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedi Saleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedi Saleh

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedi Saleh, mengatakan, pembatasan (capping) kenaikan 18 persen tarif listrik untuk industri tetap dilakukan sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi VII DPR. "Tidak usah diributin lagi. Sudah jelas posisi pemerintah dan komisi VII. Bahwa itu gak boleh berubah, karena hasil kesepakatan komisi VII dengan pemerintah, sampai pemerintah dan komisi VII membicarakan kembali," katanya, usai menghadiri rapat produksi minyak di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (13/1).

Karena itu, untuk melakukan pencabutan pembatasan (capping) tersebut juga perlu ada persetujuan antara pemerintah dan DPR. "Tidak boleh dengan hal itu (pencabutan capping), sebelum mendapatkan persetujuan," kata Darwin.

Tarif dasar listrik bagi pelanggan industri yang diberlakukan mulai 1 Januari 2011 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT PLN. Sejumlah industri mempertanyakan penghapusan "capping" maksimal 18 persen per 1 Januari 2011 yang berakibat kenaikan tarif listrik.

Penghapusan "capping" sebelumnya sudah diterapkan PLN kepada pelanggan bisnis sejak Oktober tahun lalu dan sekarang diberlakukan bagi pelanggan industri. Pembatasan maksimal dilakukan karena sejumlah industri keberatan dengan dengan kenaikan tarif secara penuh, hingga lebih dari 20 persen.

Namun, untuk 2011, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran subsidi listrik Rp40,7 triliun. Ini lebih kecil dibandingkan dengan anggaran subsidi listrik

2010 sebesar Rp 55,1 triliun. Sebelumnya, Kalangan pengusaha meminta pemerintah menunda kenaikan tarif dasar listrik bagi industri hingga 2012 dengan syarat adanya perbaikan secara menyeluruh di semua bidang serta dialog antara pemerintah dan industri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, bila capping 18 persen (batan kenaikan tarif listrik) ditiadakan, pengusaha yakin industri Indonesia akan kehilangan daya saingnya di pasar internasional, bahkan juga dikhawatirkan akan sulit bersaing dengan pengusaha asing yang masuk ke pasar dalam negeri.

"Kami minta 2011 tidak ada kenaikan listrik, karena industri akan menghadapi kesulitan. Pertama sebagian besar bahan baku produksi naik luar biasa, kenaikan upah minimum propinsi, dan banyaknya barang jadi masuk akibat 'free trade'," tuturnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement