EKBIS.CO, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan sementara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Koesoemaadmadja.
Pengadilan Niaga juga menunjuk Hakim Pengawas Yulman dan pengurus Duma Hutapea dari kantor Law Firm Duma & Partners.
Menurut Pramoedhana, pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa sidang permohonan PKPU ini akan dilanjutkan pada 2 Maret 2011 mendatang dengan memanggil semua pihak, termasuk para kreditur.
Menanggapi keputusan Pengadilan Niaga ini, Penasehat Hukum Mandala Airlines James Purba mengatakan pihaknya memiliki waktu 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi guna membuat kondisi maskapai menjadi lebih baik. "Penunjukkan pengurus bagi Mandala untuk melindungi aset dari kreditur serta pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari, sehingga manajemen dapat fokus terhadap rencana restrukturisasi perusahaan," kata James.
Maskapai penerbangan Mandala Airlines mengaku telah mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga terkait keputusan pemberhentian operasional maskapai swasta itu.
Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 800 miliar.