EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih menunggu dan akan terus memantau hasil evaluasi internal Mandala Airlines sebelum menentukan nasib operasional maskapai penerbangan itu. "Kita tunggu evaluasi internalnya dulu, sebelum benar-benar closed," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Freddy berharap evaluasi itu bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu sampai dua bulan. Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan membantu jika pihak Mandala memerlukan panduan dalam aspek regulasi.
Dia menyatakan, pembicaraan tentang Mandala lebih banyak berada pada masalah keuangan. Aspek operasional, katanya, akan ditentukan kemudian setelah masalah keuangan dapat diselesaikan.
Freddy menegaskan belum ada keputusan tentang pencabutan rute yang selama ini dipakai oleh Mandala. Dia tidak khawatir rute itu akan terbengkalai karena pasti banyak maskapai lain yang berminat untuk mengambil alih.
Sebelumnya, dia menyatakan akan mencabut izin operasi Mandala jika maskapai penerbangan itu tidak berhasil menarik investor baru dalam waktu 45 hari.
Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines.
Pengadilan Niaga juga menunjuk Hakim Pengawas Yulman dan pengurus Duma Hutapea dari kantor Law Firm Duma & Partners. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa sidang permohonan PKPU ini akan dilanjutkan pada 2 Maret 2011 dengan memanggil semua pihak, termasuk para kreditur.
Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 800 miliar.
Nilai utang tersebut berasal dari sekitar 271 kreditor yang merupakan perusahaan lokal maupun asing.