Jumat 21 Jan 2011 13:53 WIB

Mendag Pantau Efektifitas Pembebasan Bea Masuk Pangan

Red: Djibril Muhammad
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan pembebasan bea masuk beberapa bahan pangan dan bahan terkait pangan dalam meredam kenaikan harga komoditas bahan pokok. "Kami akan cek ke lapangan untuk meyakini bahwa apa yang kami lakukan benar-benar bisa menstabilkan harga," katanya usai memantau harga beberapa komoditas pangan di Pasar Klender SS, Jakarta Timur, Jumat (21/1).

Ia menjelaskan, pemerintah membebaskan 59 pos tarif untuk komoditas beras, gandum, kedelai, bahan pakan ternak dan bahan pupuk untuk mengurangi dampak gejolak harga pangan dunia pada harga di dalam negeri. "Supaya harga dalam negeri bisa stabil," katanya.

Menurut dia, pembebasan bea masuk bahan pangan hanya salah satu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga. Selain itu, kata dia, pemerintah juga berusaha meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan di dalam negeri. Ia menjelaskan pula bahwa saat ini harga bahan pangan pokok seperti beras, tepung terigu, daging, kedelai dan minyak goreng tidak mengalami perubahan bermakna meski relatif tinggi.

Menurut data Kementerian Perdagangan per 19 Januari 2011, harga per kilogram beras medium tercatat Rp 7.386, gula pasir Rp 11.175, dan tepung terigu Rp 7.571.  Selain itu, harga rata-rata nasional per kilogram kedelai lokal tercatat Rp 8.643, kedelai impor Rp 8.172 dan minyak goreng curah Rp 11.360, daging sapi Rp 68.005 dan daging ayam Rp 25.714.

Pada Kamis (20/1) malam, pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor untuk 59 pos tarif bahan pangan dan bahan terkait pangan yang terdiri atas beras, gandum, kedelai, bahan pakan ternak dan bahan pupuk mulai Jumat (21/1). Menurut pemerintah, kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri.

"Tekanan pangan sudah cukup tinggi, kalau kami berikan bea masuk, pasti akan berpengaruh kepada masyarakat dan harga naik. Maka, kami harus stabilkan harganya," kata Menteri Koordinator Perekonomian  Hatta Rajasa, Kamis (20/1) malam.

Selain membebaskan bea masuk, pemerintah juga berusaha mengamankan stok bahan pangan yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu karena perubahan iklim ekstrim telah menurunkan produksi pangan. Beberapa instrumen hukum juga akan diberlakukan untuk menekan dampak perubahan iklim terhadap keamanan pangan. Pemerintah antara lain berencana menerbitkan Peraturan Presiden tentang upaya antisipasi dampak perubahan iklim dan Instruksi Presiden tentang perberasan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement