EKBIS.CO, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum turun tangan menangani kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Padahal Gayus sebagai penyelenggara negara dapat diseret untuk diusut oleh KPK.
Mahfud memaparkan secara historik dan konsep KPK bisa menangani kasus Gayus. Ia mencontohkan kasus Ayin yang ditangani oleh KPK. "Secara historis Ayin itu kan orang swasta dan dia dihukum KPK, sedangkan dari sudut konsepnya siapapun yang melakukan pelanggaran dan merugikan negara maka itu korupsi dan korupsi itu dalam ukuran tertentu ditangani KPK," tegas Mahfud, di kantornya, Selasa (25/1).
Ditambah lagi, ujarnya, sekarang Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB tentang arti korupsi dimana yang dikatakan pejabat negara adalah siapapun orang yang melakukan pelayanan publik. "Gayus itu kan pelayan publik. Kenapa sekarang mau mundur menyatakan tidak bisa ditangani KPK? Itu sangat bisa dan sudah ada yurisprudensinya yaitu (kasus) Ayin. Jadi tidak ada alasan KPK tidak bisa menangani kasus Gayus, kesannya KPK mau tiarap terkait kasus ini," kata Mahfud.
Sementara, tambah Mahfud, dalam kitab hukum pidana juga disebutkan bahwa jika terdapat penyalahgunaan jabatan, maka antara pejabat negara dan pegawai negeri sipil disamakan jika sudah menyangkut keuangan negara.