EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan investigatif dan PKN tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,68 miliar.
Kedua, LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). BPK melihat adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,83 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Terakhir, LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 hingga 2020. BPK menilai adanya sejumlah penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 hingga 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sekitar 60 juta dolar AS.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun PKN dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara/daerah, dan dilaksanakan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.