EKBIS.CO, JAKARTA – Masyarakat yang terganggu dengan SMS dan telepon penawaran kredit dapat mengadu kepada Bank Indonesia. BI akan menegur bank yang terbukti mengkoordinir karyawannya untuk menawarkan kredit dengan memakai media tersebut.
“Masyarakat bisa melaporkan nomor telpon yang mengirimkan SMS atau melancarkan telepon tersebut kepada kami,” ujar Kepala Biro Kehumasan Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, Selasa (25/1).
Akses ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar terganggu dengan sms ataupun telepon penawaran kredit itu. “Kan ada juga masyarakat yang justru terbantu dengan sms atau telepon itu atau malah tidak peduli sama sekali,” tuturnya. Nomor telepon yang disampaikan kepada pihak humas BI akan diteruskan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi BI.
Jika SMS dan telepon tersebut bersal dari sebuah bank, maka BI akan menegur bank yang bersangkutan. Difi mengatakan perbankan harus memegang teguh kode etik, agar tidak menyebarkan data nasabah ke pihak lain.
Selain itu, bank juga harus menghentikan aksi telpon dan smsnya bila nasabah tersebut telah menyatakan ketidaknyamanannya. “BI juga akan mengambil tindakan serupa, bila sms dan telpon tersebut dilakukan oleh perorangan,” katanya.
GM Wealth Management and Country Marketing Head Consumer Banking Standard Charter Bank, Lanny Hendra, menyatakan biasanya SMS penawaran kredit adalah tindakan individu marketing bukan Standar Operasional Perusahaan (SOP) bank.