Rabu 26 Jan 2011 13:07 WIB

Anggota DPR Minta Penghapusan 'Bail Out' Dikaji Ulang

Red: Djibril Muhammad

EKBIS.CO, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Yan Herizal, menyatakan, kebijakan untuk mencegah munculnya krisis keuangan di sektor keuangan dengan dana talangan (bail-out) harus dilihat secara utuh dan jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan masalah baru dalam sistem keuangan. "Bisa jadi, ketika nanti ada bank yang kolaps, tidak ada lagi yang mau disalahkan karena kebijakan 'bail-out' sudah dihapus, lalu siapa yang nanti harus tanggung jawab," kata Yan Herizal di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/1).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menghapus kebijakan penyelamatan (bail-out) dan diganti dengan kebijakan pencegahan (bail-in) terhadap bank yang kolaps di Indonesia. Menurut BI, Kebijakan 'bail-out' sudah tidak relevan lagi untuk mengatasi permasalahan perbankan.

Menurut BI, hal ini didasarkan pada pengalaman penyelamatan Bank Century yang kontroversial beberapa waktu lalu. Kebijakan penyelamatan terhadap bank yang bangkrut pernah dilakukan sewaktu krisis keuangan melanda di Indonesia, seperti pada tahun 1998 dan 2008. Namun pengalaman membuktikan hal itu justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi ekonomi, politik dan hukum.

Dikatakan politisi PKS itu bahwa pada saat ini perbankan perlu memiliki paradigma baru dalam penanganan krisis, dari model penyelamatan menjadi pencegahan. Artinya, perbankan sendiri harus memiliki buffer untuk menyerap risiko dan guncangan. Dijelaskannya bahwa kebijakan 'bail-out' sempat menjadi kontroversial pada kasus Bank Century 2008 silam. Padahal kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan juga ada 'overlapping' antara beberapa aturan, seperti Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang mengatur pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dengan UU No 24/2004 tentang Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jika 'bail-out' ditiadakan, berarti kedua Undang Undang tersebut juga harus di amandemen. Sebab pada kasus Century, kedua UU itu dijadikan dasar pengambilan langkah 'bail-out' Bank Century," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement