EKBIS.CO, JAKARTA - Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, meminta angkutan umum agar tidak merubah tarifnya karena adanya pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi pada April 2011 mendatang. "Enggak boleh dong (merubah tarif angkutan), seharusnya kendaraan umum enggak berubah karena tetap memakai BBM bersubsidi," ujar Evita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).
Larangan merubah tarif tersebut, sambung Evita, juga sesuai dengan janji Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Itu kan janjinya organda dan tarif itu enggak kita ganggu. Enggak boleh berubah dan tetap sesuai seperti biasa," tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Hubungan Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso, menyatakan pihaknya akan melakukan uji coba pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kepada angkutan umum bernomor M-01 jurusan Kampung Melayu-Senen pada Februari 2011 mendatang. "Nantinya akan ada uji coba pengendalian BBM bersubsidi. Nanti trayek angkot M-01 Melayu-Senen pakai stiker pengendalian BBM subsidi," kata Suroyo.
Ditambahkan dia, angkot M-01 tersebut juga diwajibkan menggunakan stiker bertuliskan 'Pengendalian BBM Subsidi' yang dilengkapi dengan barcode. Nantinya, ujar Suroyo, barcode itu akan dipindai untuk mengetahui jumlah konsumsi premium untuk setiap angkutan umum.
Tetapi, Suroyo mengungkapkan, tidak semua angkot M-01 akan memakai stiker bertuliskan 'Pengendalian BBM Subsidi' tersebut. Pasalnya, hanya angkot yang dianggap laik jalan atau beroperasi. Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono menambahkan, uji coba pada angkot M-01 ini dari Februari hingga April 2011.