EKBIS.CO, JAKARTA--Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, total aset Bank Mutiara saat ini mencapai Rp10,7 triliun dan dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan sewaktu LPS mengambil alih bank tersebut pada November 2008. "Total aset mencapai Rp10,7 triliun, ini lebih baik dibandingkan sewaktu LPS mengambil alih bank dengan melakukan penyertaan modal sementara hingga Rp6,7 triliun," ujarnya saat pertemuan antarmedia di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, rasio kecukupan modal (CAR) bank yang dahulu bernama Bank Century ini mencapai 10,85 persen dan kredit bermasalah (NPL) gross mencapai 24,84 persen dan net 4,84 persen.
"LPS akan terus meningkatkan perbaikan manajemen dan internal organisasi agar nilai bank menjadi tinggi," ujarnya.
Menurut Firdaus, pembenahan tersebut sesuai UU LPS, karena paling lama dalam tiga tahun, LPS wajib menjual seluruh saham bank. Dan pada November 2011, Bank Mutiara siap untuk ditawarkan kepada investor yang berminat untuk mengambil alih kepemilikan dari LPS.
Untuk itu, LPS telah menyiapkan aturan divestasi baik aturan eksternal maupun internal kemudian mengundang ahli dan praktisi sebagai narasumber dalam rangka divestasi, menunjuk konsultan divestasi dan melakukan koordinasi dengan otoritas pasar modal dan pengawas bank.
"Namun kalau nanti belum ada penawaran lebih tinggi dari Rp6,7 triliun, maka akan diperpanjang setahun dan pada November 2012, kita tawarkan lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Bank Mutiara belum mempunyai peminat hingga tahun keenam kepemilikan bersama LPS yaitu pada 2014, maka bank ini akan ditawarkan melalui lelang, yang akan dilepas kepada penawar tertinggi. "Tahun keenam kalau Bank Mutiara masih bersama kami maka akan kami lelang dan siapa penawar tertinggi akan kami lepas dengan harga optimal," ujarnya.
Sementara terkait audit forensik dalam rangka asset recovery akibat kasus Bank Century, LPS sepenuhnya mendukung hal tersebut untuk menjernihkan semua masalah yang terkait akibat dana talangan serta proses merger tiga bank yang dianggap bermasalah. "Kami mendukung hal tersebut karena melalui audit tersebut dapat terlihat kerugian bisnis, apakah benar dana tersebut untuk pemilu, dan kemana saja aliran dana tersebut pergi nanti akan terbukti," ujar Firdaus.
Ia berharap audit yang dilakukan mulai dari proses merger pada Januari 2001 hingga Desember 2010 dapat menjelaskan semua transaksi yang terjadi hingga Bank Century harus diselamatkan LPS. "Perlu dukungan dari berbagai instansi, apalagi beberapa kasus yang terjadi pada masa itu, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari aparat hukum. Selain itu perlu dukungan dari otoritas perbankan dan pasar modal yang melakukan pengawasan waktu itu, untuk memberikan keterangan data yang diperlukan audit forensik," ujarnya.