EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, total hingga September ini LPS telah mencabut izin usaha terhadap 15 bank perkereditan rakyat (BPR/BPRS). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak diberlakukannya UU P2SK.
“Sampai September bulan ini, memang LPS telah menangani bank yang dicabut izin usahanya sebanyak 15 BPR atau BPRS. Tapi itu sebetulnya akumulasi pada saat berlakunya UU P2SK, pada saat itu kami menerima 8 BPR. Jadi dalam kurun Januari ke September ini ada tambahan 7 BPR. Ya, jadi totalnya 15 BPR,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Purbaya memerinci, total dana yang dikucurkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR/BPRS itu adalah sebesar Rp 899,37 miliar yang meliputi 108.288 rekening. Saat ini, proses pembayaran sudah hampir 90 persen selesai.
“Yang dinyatakan layak bayar Rp 719,37 miliar atau sekitar 80 persen dari total rekening tadi, dari 108.288 rekening yang dinyatakan layak bayar 107.457 rekening. Hampir semuanya layak bayar ya dari lihat rekeningnya,” terangnya.
“Nah dari dasar itu kami sudah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp 658,79 miliar. Jadi tadi sudah di-dropping yang tadi dari simpanan layak bayar Rp 719 miliar tadi,” sambungnya.
Purbaya juga memastikan LPS mampu menjamin pembayaran kepada 15 BPR/BPRS tersebut lantaran tahun ini anggaran dana LPS mencapai Rp 1,2 triliun. Artinya, dari jumlah tersebut haru terpakai sekitar 50 persen.
“Jadi masih cukup lah. Jadi nasabah jangan khawatir ya. Simpanannya akan segera dibayar dan selama ini juga rata-rata setelah dicabut izin usahanya usahanya itu kira-kira 5 hari kerja itu untuk simpanan yang clean and clean, sekitar 80 persen sudah bisa mengambil simpanannya,” tegas Purbaya.
Purbaya juga mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ujar dia.