EKBIS.CO, DPR meminta Bank-bank plat merah agar menghapus dana restrukturisasi kredit macet dan pinjaman bagi para korban bencana erupsi Gunung Merapi yang mencapai 455 miliyar untuk 16.664 debitur. Direktur Utama BRI, Sofyan Basyir menyatakan, pihaknya tentu tidak akan semena-mena terhadap para korban bencana yang juga debitur BRI. "Kami toh tidak semata- mata mencari keuntungan," katanya, Kamis (27/1).
Pada bencana banjir bandang di Wasior lalu, ia mencontohkan, sebanyak 639 debitur menjadi korban dengan total pinjaman Rp 27,3 miliar. Sementara KUR yang terkena dambak bencana mencapai Rp 1,08 miliar dengan total debitur KUR 27 orang. Sedangkan pada bencana Mentawai, 21 orang debitur menjadi korban dengan total pinjaman 327,6 juta.
Selain itu, terdapat 8 orang debitur KUR yang menjadi korban. Besaran KUR yang mereka miliki secara keseluruhan sebesar Rp 26 juta. Kerugian paling besar terjadi pada bencana Merapi. Debitur yang menjadi korban mencapai 10.674 orang dengan total pinjaman Rp 230,5 miliar. Sedangkan KUR mencapai Rp 13,5 miliar yang digunakan oleh 3.172 orang.
Menurut Sofyan, BRI sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk para debitur yang menjadi korban bencana. "Debitur yang mempunyai prospek dan kooperartif akan direstrukturisasi," katanya.
Sementara, debitur yang tidak mempunyai prospek akan diberikan keringanan angsuran kredit. Sedangkan untuk peminjam KUR akan diberikan keringanan yang dijamin pihak ketiga, misalnya pihak asuransi. BRI juga menyalurkan pinjaman dengan ketentuan khusus bagi para pegiat UMKM yang usahanya terkena dampak bencana. "Kami akan memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 3 persen," katanya.
Sejumlah tindakan penyelamatan juga dilakukan oleh Bank Mandiri. "Kami telah melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh debitur dan sejauh ini sudah memberikan solusi," kata Direktur Bank Mandiri, Zulkifli Zaini. Solusi tersebut berupa keringanan pembayaran bunga, penundaaan kewajiban, pembayaran bunga, dan restrukturisasi jadwal angsuran.
Restrukturisasi kredit dilakukan hingga jangka waktu 3 tahun. Selain itu Mandiri memberikan grace period selama 6 bulan dan penundaan pembayaran kewajiban bunga selama 3 sampai 6 bulan. Menurutnya, Mandiri telah merestrukturisasi utang korban bencana sebesar Rp 6,8 miliar. Sebanyak Rp 2,5 miliar di antaranya berasal dari sektor mikro dengan jumlah debitur 370. Restukturisasi utang telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Bantul, Boyolali, dan Sleman.
Sementara pada Bank Negara Indonesia (BNI), jumlah debitur yang menjadi korban merapi sebanyak 184 debitur dengan total kredit mencapai Rp 78,29 miliar. "Kami masih terus mengidentifikasi dan melakukan verifikasi debitur kami yang menjadi korban bencana merapi," kata Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia, Felia Salim.
Menurutnya, jumlah debitur yang menikmati fasilitas kredit UMKM BNI di Jawa Tengah memang mengalami peningkatan. Dari hanya 5.334 debitur di tahun 2009 menjadi 6.605 debitur di tahun 2010. Sementara di Yogyakarta juga mengalami peningkatan dari 441 debitur di tahun 2009 menjadi 551 debitur di tahun 2010.