EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) melalui insentif pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) sebesar maksimal 4 persen. Terhadap kebijakan pelonggaran makroprudensial yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024 itu, BI turut memasukkan sejumlah sektor baru yang juga memperoleh insentif.
“Di Juni ini mulai berlaku, kita longgarkan lagi, yaitu dengan menambah sektornya,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Juda menuturkan sektor-sektor baru yang masuk dalam kategori penerima insentif KLM adalah diantaranya sektor otomotif, perdagangan, sektor listrik, gas, air, dan sektor jasa sosial. Selain itu juga ada sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Insentif KLM diyakini dapat memberikan dampak yang positif pada pertumbuhan kredit perbankan. Menurut prediksi Juda, pertumbuhan penyaluran kredit Indoensia akan mencapai target pertumbuhan kredit pada tahun ini di angka sekitar 10—12 persen.
Juda melanjutkan, penguatan KLM diarahkan untuk segera memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun, sehingga total insentiif menjadi Rp246 triliun. Sejalan dengan pertumbuhan kredit yang meningkat, tambahan likuiditas dari KLM diprediksi bisa mencapai Rp115 triliun pada akhir 2024, sehingga total insentif menjadi Rp280 triliun.
“Ini memang kita tujuannya beri insentif bagi yang menyalurkan kredit,” tutur dia.
Berikut data lengkap sektor-sektor yang memperoleh insentif KLM:
Kelompok Sektor Hilirisasi
1. Industri bahan kimia, barang dari bahan kimia
2. Industri barang dari logam dan elektronik
3. Industri barang galian bukan logam
4. Industri briket batu bara
5. Industri barang dari plastik
6. Industri logam dasar
7. Industri mesin dan perlengkapan
8. Industri produk dari batu bara
9. Pertambangan bijih logam dan lainnya
10. Industri alat angkut
11. Industri BBM pelumas hasil pengilangan minyak bumi
12. Pertambangan batu bara dan lignit
13. Pertambangan minyak bumi dan gas alam
14. Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan
15. Aktivitas jasa penunjang pertambangan
16. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi mesin
17. Hortikultura
18. Industri makanan dan minuman
19. Jasa penunjang pertanian dan pasca panen
20. Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan
21. Perikanan
22. Pertanian tanaman tahunan (perkebunan)
23. Peternakan
24. Tanaman pangan
25. Kehutanan
26. Industri kertas
27. Industri kayu
28. Industri karet dan barang dari karet
29. Industri Farmasi
30. Pengangkutan barang dan pendukung logistik
31. Industri tembakau
32. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk mesin pertanian
Kelompok Sektor Otomotif, Perdagangan, Listrik, Gas, Air, serta Sektor Jasa Sosial
1. Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih
2. Perdagangan, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor
3. Perdagangan besar, bukan mobil, dan sepeda motor
4. Perdagangan eceran, bukan mobil, dan sepeda motor
5. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan dingin
6. Pendidikan
7. Aktivitas kesehatan manusia
8. Aktivitas jasa sosial
Kelompok Sektor Perumahan
1. Rumah tangga untuk pemilikan rumah tinggal
2. Rumah tangga untuk pemilikan flat atau apartemen
3. Konstruksi
4. Real estate
5. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait peralatan konstruksi dan teknik sipil
Kelompok Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
1. Penyedia akomodasi dan penyedia makan dan minum
2. Aktivitas pariwisata
3. Kesenian, hiburan, dan rekreasi
4. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait pariwisata
5. Aktivitas jasa pariwisata
6. Pengangkutan terkait pariwisata
7. Kawasan pariwisata
8. Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
9. Industri barang kerajinan
10. Industri furniture
11. Industri pengolahan, informasi dan komunikasi, hingga akvitias jasa lainnya yang terkait ekonomi kreatif
12. Informasi dan komunikasi terkait ekonomi kreatif
13. Aktivitas jasa lainnya terkait ekonomi kreatif
14. Pengelolaan dan daur ulang sampah
15. Industri pakaian jadi
16. Industri alas kaki.