EKBIS.CO, BANDUNG - Sebanyak 213 pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) sudah hampir tiga tahun tidak digaji oleh perusahaannya sejak tahun 2008. "Psikologi 213 pekerja terganggu. Ada yang dicerai oleh istrinya, ada yang mentalnya terbelakang," kata Koordinator Aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nyumarno, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PTUN Bandung, Kamis (24/2).
Nyumarno mengatakan, total upah buruh yang tidak dibayar oleh PT Kymco Lippo Motor Indonesia mencapai Rp23 miliar. Dalam aksinya, para karyawan tersebut mendesak agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mencabut penetapan penundaan jadwal lelang PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanana Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Nyumarno menjelaskan, PT Kymo Lippo Motor Indonesia sudah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Mei 2010. Putusan itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2010.
Lelang Ditunda, Gaji Kian Molor
Menurut dia, dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit, pada 6 Oktober 2010 Hakim Pengawas dari PN Jakarta Pusat menunjuk KPKNL Bekasi sebagai balai lelang yang akan melakukan kegiatan lelang di muka umum atas aset Boedel Pailit PT KLMI.
"Namun pada 4 Januari 2011 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan penetapan penundaan lelang PT KLMI atas upaya gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Metroprolitan Tirta Perdana," ujar Nyumarno.
Ia mengatakan adanya penetapan penundaan pelaksanaaan lelang yang dikeluarkan PTUN Bandung tersebut, dijadikan dasar oleh PT Metropolitan Tirta Perdana untuk mengumumkan penundaan lelang PT KLMI di berbagai media. "Proses lelang menjadi terganggu dan calon pembeli menjadi takut ikut lelang PT KLMI," ujarnya.
Ia menyatakan, proses lelang yang terganggu tersebut akan berdampak pada waktu pembayaran tagihan hak-hak pekerja yang sudah tiga tahun tigak digaji. Rencananya, puluhan karyawan PT KLMI yang berdemo tersebut akan menginap di depan Gedung PTUN Bandung agar tuntutan mereka dikabulkan.