Rabu 02 Mar 2011 17:17 WIB

Perbankan Syariah Dinilai Cocok Kembangkan Kredit Pertanian

Red: Djibril Muhammad
ilsutrasi
ilsutrasi

EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai perbankan syariah memiliki produk yang paling cocok untuk mengembangkan pembiayaan di sektor pertanian yang memiliki karakter berbeda dengan sektor lain karena adanya faktor cuaca dan musim tanam. "Dengan karakter sektor pertanian yang tergantung cuaca maka bank syariah paling cocok untuk mendorongnya karena memiliki produk seperti Salam yang bisa memesan hasil produk pertanian sesuai kualitas yang diminta," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dalam seminar Peluang Perbankan Syariah untuk Sektor Agribisnis di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurutnya, dengan pembiayaan Salam bank bisa menerima pesanan dari pembeli untuk pengadaan hasil produksi agribisnis dengan kuantitas, kualitas dan harga serta waktu penyerahan yang telah disepakati, sehingga atas pesanan itu, bank melakukan pesanan kepada petani yang disesuaikan dengan pesanan pembeli.

Dengan produk seperti Salam ini, lanjut Halim, diharapkan pembiayaan bank syariah di sektor pertanian akan makin tinggi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini yang sebenarnya justru menyediakan lahan kerja terbesar sekitar 40,3 persen dalam lima tahun terakhir.

Dijelaskan Halim, sampai akhir 2010 penyaluran kredit kepada sektor pertanian mencapai Rp 91 triliun atau 5,15 persen dari total kredit perbankan. Sementara perbankan syariah hanya memberikan kontribusi sebesar Rp 1,76 triliun atau 5,15 persen untuk pembiayaan sektor pertanian.

"Disadari bahwa peran perbankan syariah dalam pembiayaan sektor pertanian khususnya agribisnis masih relatif kecil. Namun kami yakin seiring dengan semakin beragamnya produk pembiayaan, bertambahnya jumlah bank syariah yang disertai dengan perluasan jaringan kantor maka pembiayaan syariah ke sektor agribisnis akan mengalami peningkatan," katanya.

Salah satu solusi untuk mengembangkan pembiayaan pertanian ini, lanjut Halim adalah pembiayaan resi gudang, yang merupakan pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/ produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/ produk yang dibiayai dan berada dalam suatu gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently controlled warehouse).

"BI melihat kemungkinan pengembangan pembiayaan sektor pertanian ini dengan murabahah komoditas seperti pembiayaan resi gudang ini, kita masih tunggu fatwa Dewan Syariah Nasional," katanya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement