EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan nilai penjaminan dana nasabah sebesar Rp2 miliar yang selama ini dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penurunan penjaminan akan positif karena beban penjaminan berkurang. Kebijakan ini akan memperkuat keuangan LPS. Aktiva kewajiban dan resiko fiskal pun akan berkurang serta lebih terkendali," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, rabu (2/3).
Ia mengatakan besaran nilai penjaminan sebesar Rp2 miliar terbukti efektif dalam mencegah penarikan dana secara besar-besaran. Sebelumnya sempat terjadi krisis global pada 2008, namun kata Menkeu, krisis harus disadari bersifat sementara.
Selain itu, saat ini semua bank dikenakan dengan tingkat premi yang sama tanpa memperhatikan tingkat resiko yang diderita bank dana penjaminan simpanan. Sehingga untuk mengatasi kegagalan bank diperlukan perubahan skema premi dengan konsultasi pemerintah dengan DPR.
Menurut Menkeu, usulan skema premi terbaru adalah tingkat premi yang berbasis resiko dengan memperhitungkan potensi kegagalan beberapa bank, antara lain ditentukan melihat ketentuan kelengkapan bank serta korelasi pengawasan yang masih dilakukan oleh Bank Indonesia.
"Penerapan tingkat premi memerlukan sarana pendukung yang cukup lebih rasional untuk mendukung berapa besar potensi LPS mampu menjamin kegagalan beberapa bank," ujarnya.
Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan berdasarkan kajian LPS nilai penjaminan dana nasabah perbankan yang paling pas saat ini adalah sebesar Rp572 juta per nasabah dengan kemungkinan penurunan secara bertahap dari Rp2 miliar.
"Pengalaman kita memang untuk menurunkan secara bertahap, dan saya rasa sebaiknya memang seperti itu agar tidak menimbulkan kejutan-kejutan atau riak-riak dalam perbankan," ujarnya.
Dengan penurunan penjaminan tersebut, LPS juga memberlakukan tingkat premi berbasis resiko. Namun hal tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah dengan DPR.
Saat ini kajian sedang berjalan dan LPS terus berdiskusi dengan Bank Indonesia agar ada kesamaan persepsi serta tidak terdapat hitungan kajian yang berbeda. Namun Firdaus memastikan penurunan penjaminan dan skema premi terbaru belum pasti diberlakukan pada tahun ini.