EKBIS.CO, SERANG-- Pemerintah Kota Serang membatasi pemasangan tower atau menara telekomunikasi hingga 2014 hanya sebanyak 357 unit pada 119 titik di wilayah Kota Serang. "Kalau lebih dari 357 tower hingga 2014, maka Kota Serang akan menjadi hutan tower," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Serang Edinata Sukarya di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, menurut data Dinas Perhubungan Kota Serang hingga 2010, jumlah tower telekomunikasi atau BTS (base transceiver station) di Kota Serang sudah 152 unit. Sehingga jika tidak ada aturan atau pembatasan, maka pertumbuhan pembangunan tower tersebut tak terkendali.
"Makanya kami nanti mengarahkan untuk penggunaan tower bersama. Jika tidak mentaati ketentuan tersebut, kami tidak akan memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) tower tersebut," kata Edinata. Berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan, dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi, sejak 2009 hingga 2014 jumlah tower tidak bisa lebih dari 357 unit yang tersebar di 119 zona, satu zona rata-rata terdiri atas tiga tower.
Ia mengatakan, selama ini pembangunan tower telekomunikasi belum dikenakan retribusi oleh Pemkot Serang. Karena payung hukum atau Raperda untuk retribusi itu sedang dalam pembahasan, belum ditetapkan oleh DPRD Kota Serang. Menurutnya, dalam Perda tersebut nantinya diatur tentang retribusi tower telekomunikasi tersebut, yakni sekitar dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah nilai investasi bangunan. Selama ini, rata-rata satu pembangunan satu tower telekomunikasi menghabiskan biaya sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Untuk pembangunan tower bersama, akan diteliti terlebih dahulu apakah akan digunakan tower bersama atau tidak. Jika ada operator telekomunikasi atau provider pemilik tower tidak mau diajak kerja sama, IMB-nya tidak akan dikeluarkan atau towernya akan dibongkar.