EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan terus menyelidiki proses akuisisi yang dilakukan Elang Mahkota Teknologi Tbk (SCTV) terhadap PT. Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dengan cara membeli saham Primavisualindo.
"Kami mempelajari secara komprehensif, apakah akuisisi itu melanggar peraturan atau tidak. Setelah ada kesimpulan baru kami sampaikan," kata Komisioner KPI Pusat Yuda Reksawan di Jakarta, Rabu (9/3).
Menurut dia, setelah KPI memanggil manajemen dua stasiun televisi itu, pihaknya akan terus menyelidiki proses akuisisi. KPI juga meminta pendapat dari Bapepam dan Kementerian Kominfo.
Penyelidikan itu dirasak perlu mengingat, bila akuisisi ini terjadi, Elang Mahkota Teknologi akan mengendalikan dan menguasai Indosiar, dan terkesan hanya memiliki satu televisi yakni indosiar. Padahal faktanya, EMTK sudah memiliki SCTV melalui SCMA.
"Kami sedang menyiapkan waktu, kami akan bertemu dengan kementerian dan Bapepam. Kami akan berbicara dengan pihak ketiga untuk membahas praktek akuisisi itu apakah memang melanggar atau tidak melanggar," jelasnya.
Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta, melarang monopoli dan penguasaan informasi pada satu orang atau perusahaan.
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.
EMTK telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan Prima Visualindo pada 1 Maret terkait rencana pengambialihan 551.708.684 saham IDKM setara 27,24 persen dari total jumlah saham IDKM.
Harga transaksi saham IDKM yang disepakati sebesar Rp900 per saham, lebih murah dari harga pasar yang sebesar Rp1.010 per saham. Harga pembelian untuk saham adalah Rp900 per saham yang mewakili total harga pembelian sebesar Rp496,54 miliar.
Terhitung sejak saat penyelesaian recana pengambialihan tersebut, EMTK akan menjadi pemegang saham tunggal terbesar IDKM dengan kepemilikan 27,24 persen. Pada saat penyelesaian rencana pengambialihan, EMTK akan melakukan penawaran tender (tender offer) untuk saham IDKM yang masih ada. Rencananya, transaksi ini akan rampung pada akhir April 2011 mendatang.