EKBIS.CO, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait akuisisi Indosiar oleh SCTV. Pertemuan itu diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi terkait kelangsungan aksi korporasi tersebut.
Ketua KPPU, Naswir Messi menyatakan KPPU akan mengkaji kemungkinan terjadinya market power atau dominasi pasar bila akuisisi tersebut terjadi. “Bila ada kecenderungan monopoli, maka KPPU akan mengambil langkah hukum,” ujarnya, Rabu (9/3). Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Menurutnya, hingga saat ini, baik pihak SCTV maupun Indosiar belum melaporkan perihal aksi korporasi tersebut kepada KPPU. “Seharusnya berdasarkan ketentuan, perusahaan yang melakukan akuisisi harus melaporkan aksi korporasinya itu bila transaksi tersebut mencapai threshold atau aset sebesar Rp 2,5 triliun,” katanya.
KPPU memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan untuk melaporkan aksi korporasinya itu. Pelaporan diperlukan untuk mencegah terjadinya monopoli pasar. “Itu tugas kami,” katanya.
Sebelumnya, KPI menganggap akuisisi Indonesia belum jelas arahnya. “Apakah arahnya hanya soal investasi finansial saja, ataukah ada maksud untuk melakukan monopoli terhadap dunia penyiaran Indonesia,” tuturnya. Bila ada kecenderungan monopoli, maka KPI akan membawa masalah ini ke KPPU.